Filateli Tidak Sekadar Mengoleksi Benda Pos
KR, 20/4/2008. Selama ini filateli dikenal sebagai sebuah hobi untuk mengumpulkan prangko dan benda pos lainnya. Benda pos yang dapat dikoleksi merupakan benda-benda yang digunakan untuk berkirim surat, mulai dari sampul (amplop), cap pos, kartupos, warkat pos, sampul peringatan, sampul hari pertama dan berbagai benda lain yang masih berkaitan dengan dunia pos. Benda-benda yang tidak termasuk ke dalam benda filateli, tadinya termasuk meterai dan poswesel. Namun dengan perkembangan dunia surat-menyurat yang semakin menyurut seiring dengan kepraktisan menggunakan e-mail, perkumpulan filatelis sedunia (Federation Internationale de Philatelie) maupun se-Asia Pasifik (Federation Inter-Asia Philatelic) telah merevisi benda-benda yang boleh dikoleksi.
Kini benda filateli meluas tidak hanya benda pos, tetapi juga bukti pungutan (bisa berupa retribusi, pajak daerah seperti pajak televisi dan pajak radio, cukai, dan sejenisnya). Bahkan dalam suatu pameran, boleh juga disertakan benda-benda lain yang bahkan tidak berhubungan sama sekali dengan benda pos, tetapi masih berkaitan dengan tema koleksi yang dipilih. Benda ini disebut dengan nonphilatelic items, misalnya guntingan koran, karcis bioskop, karcis kereta, karcis masuk tempat hiburan, foto dan sebagainya. Selama ini ada anggapan bahwa filateli adalah hobi mengumpulkan prangko sebanyak-banyaknya.
Hal itu memang tidak ada yang melarang, karena namanya kesenangan, asal tidak menyalahi undang-undang, tentu boleh saja. Namun mengoleksi prangko tanpa pedoman, mirip seperti seorang pemulung yang memungut apa saja, yang penting dapat. Baca selebihnya »


